Ekonomi

Syariah Islam memandang perkara ekonomi menjadi 2 bagian. Pertama: ilmu ekonomi; berhubungan dengan soal bagaimana suatu barang atau jasa diproduksi, misalnya teknik industri, manajemen atau pengembangan sumberdaya baru. Islam tidak mengatur secara khusus tentang ilmu ekonomi. Kedua: sistem ekonomi; berhubungan dengan pengurusan soal pemuasan kebutuhan dasar tiap individu di dalam masyarakat serta upaya mewujudkan kemakmurannya. Inilah obyek dari sistem ekonomi Islam.

Pilar Sistem Ekonomi Islam (SEI) meliputi: (1) konsep kepemilikan; (2) pengelolaan kepemilikan; (3) distribusi kekayaan di antara individu. Islam mengatur sedemikian rupa kepemilikan yang memungkinkan individu untuk memuaskan kebutuhannya seraya tetap menjaga hak-hak masyarakat. Islam membagi kepemilikan menjadi 3: milik pribadi; milik umum; milik negara. 


Kepemilikan individu telah ditetapkan dengan banyak hukum, di antaranya hukum-hukum waris yang menjadikan bagian untuk individu di dalam harta yang diwariskan; hukum-hukum kontrak atas tenaga dan jasa; hukum-hukum berburu, syirkah (perseroan) dan banyak lagi. Kepemilikan negara telah ditetapkan dengan banyak hukum di antaranya: jizyah, khumus rikâz, kharâj, fa‘i dan anfâl. Kepemilikan umum ditetapkan dengan hukum-hukum berserikatnya masyarakat atas air, padang, api, tambang yang depositnya besar seperti besi, mangan dan lainnya.


Kepemilikan umum mencakup:

1.       Fasilitas umum; meliputi semua fasilitas yang dibutuhkan oleh publik yang jika tidak ada akan menyebabkan kesulitan bagi komunitas atau publik dan dapat menimbulkan persengketaan.

2.       Barang tambang dalam jumlah sangat besar. Ini haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dll.

3.       Benda benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh pribadi; meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya.
Pengelolaan milik umum dilakukan oleh negara sebagai wakil umat. Hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Diusahakan semaksimal mungkin dalam pengelolaannya tidak menimbulkan kerusakan baik lingkungan, ekosistem maupun sosial .


Pengelolaan kepemilikan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah. Islam mendorong warga Negara Khilafah, baik lelaki maupun wanita, baik Muslim maupun kafir zhimmi, untuk mengelola kepemilikannya, mengejar keuntungan tanpa hambatan dan memuaskan kebutuhan mereka; tanpa harus mengakibatkan ekploitasi ataupun korupsi yang ditimbulkan dari aktivitas mereka. Islam juga mendorong pemberian sedekah, hibah, pinjaman tanpa riba dsb. Sebaliknya, Islam melarang penumpukan kekayaan, pemborosan atau pembelanjaan untuk mengejar hal-hal yang haram. 


Distribusi kekayaan dan kemakmuran di dalam masyarakat adalah faktor kritis dalam menentukan kecukupan sumberdaya bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itulah Islam menjadikan distribusi barang/jasa sebagai problem utama ekonomi. Bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, negara (Khilafah) mengurusi mereka dengan kekayaan yang terkumpulkan dari harta milik umum, harta milik negara dan zakat yang dibayarkan oleh rakyat. Berdasarkan paradigma ini Islam telah menetapkan politik ekonomi dan mekanisme ekonomi untuk menjamin kesejahteraan umat manusia, sekaligus menjamin kemajuan serta pertumbuhan yang berkeadilan yang disertai dengan pemerataan. 


Menurut Abdurahman al-Maliki di dalam As-Siyâsah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ (Politik Ekonomi Ideal), Politik Ekonomi Islam (PEI) adalah: (1) menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) setiap orang; (2) memberikan peluang kepada setiap orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup di masyarakat tertentu yang memiliki gaya hidup yang khas. PEI diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan APBN.


Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap orang baik pangan, sandang dan papan. Mekanismenya adalah: Pertama, memerintahkan setiap kepala keluarga bekerja (QS 62: 10) demi memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu (QS 2: 233). Gabungan kemaslahatan di dunia dan pahala di akhirat itu menjadi dorongan besar untuk bekerja. Kedua, mewajibkan negara untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Ketiga, mewajibkan ahli waris dan kerabat yang mampu untuk memberi nafkah yang tidak mampu (QS 2: 233). Keempat, jika ada orang yang tidak mampu, sementara kerabat dan ahli warisnya tidak ada atau tidak mampu menanggung nafkahnya, maka nafkahnya menjadi kewajiban negara (Baitul Mal). Dalam hal ini, negara bisa menggunakan harta milik negara, harta milik umum, juga harta zakat. Bahkan jika masih kurang, negara bisa menetapkan kewajiban pajak bagi orang yang kaya.


Islam juga menetapkan kebutuhan pokok berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya juga harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali langsung menjadi kewajiban negara.

Memberikan jaminan atas semua itu dan juga semua pelayanan kepada rakyat, tentu membutuhkan dana yang besar. Untuk itu syariah telah mengatur pengelolaan keuangan negara (APBN) secara rinci. 


Abdul Qadim Zallum (1983) dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), secara panjang lebar telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara (Baitul Mal). Secara garis besar, sumber pendapatan negara (Baitul Mal) ada lima. Pertama: hasil pengelolaan harta milik umum dengan ketiga jenisnya. Potensi pemasukan dari jenis pertama ini sangat besar di Dunia Islam, tentu jika dikelola dengan benar sesuai syariah. Contohnya di Indonesia. Menurut Fahmi Amhar, kalau APBN Indonesia menggunakan prinsip syariah akan didapatkan dana tiap tahunnya sebesar Rp 1. 764 T hanya dari satu sumber saja, yaitu kepemilikan umum yang dikelola oleh negara


Kedua, hasil pengelolaan fai, kharaj, ghanimah, jizyah, ’usyur dan harta milik negara lainnya dan BUMN selain yang mengelola harta milik umum. Ketiga, harta zakat. Hanya saja zakat bisa dikatakan bukan mekanisme ekonomi. Zakat adalah ibadah yang ketentuannya bersifat tawqifi baik pengambilan maupun distribusinya. Keempat, sumber pemasukan temporal. Ini sifatnya non-budgeter. Di antaranya: infak, wakaf, sedekah dan hadiah; harta ghulul (haram) penguasa; harta orang murtad; harta warisan yang tidak ada ahli warisnya; dharibah (pajak); dll.

Berdasarkan potensi dan sistem APBN Syariah, negara tidak akan mengalami defisit APBN dan tidak akan menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.


No comments:

Post a Comment