Indonesia
telah mengalami pergantian presiden sebanyak tujuh kali; Soekarno orde lama,
soeharto orde baru, Habibi, megawati, gus dur, SBY, dan jokowi sekarang orde
reformasi. Masing-masing presiden pernah melakukan reshuffle dalam usahanya mencapai
target terget pemerintah mensejahterakan rakyatnya. Namun pergantian presiden
dan reshuffle kabinet
selama ini tidaklah merubah kondisi buruk rakyat.
Friday, 29 July 2016
Terorisme dalam telaah kritis
Awal mula terorisme banyak
menyita perhatian publik ketika terjadi peristiwa penabrakan pesawat komersil
Amerika Serikat (AS) yang sebelumnya telah dibajak oleh kelompok teroris ke
gedung kembar World Trade Center (WTC) pada 11 September 2001.
Pemerintah AS berreaksi cepat dengan menerapkan kebijakan war on terroris,
ditambah dengan bantuan media untuk membesarkan isu ini, berhasilah masyarakat
dunia terkontuksi persepsinya untuk menganggap terorisme adalah musuh bersama
terbesar mereka.
Soal Korupsi dan solusi tuntasnya
Korupsi didefinisikan sebagai
penggelapan atau penyelewengan uang negara atau perusahaan tempat seseorang
bekerja untuk menumpuk keuntungan pribadi atau orang lain. (Sudarsono, Kamus
Hukum, hlm. 231). Definisi lain menyebutkan korupsi adalah penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi,
keluarga, teman, atau kelompoknya. (Erika Revida, Korupsi di Indonesia :
Masalah dan Solusinya, USU Digital Library, 2003, hlm. 1).
Analisis lengkap seputar pengampunan pajak atau tax amnesty
Pengampunan pajak (tax amnesty) sendiri berarti penghapusan pajak yang
diberikan kepada wajib pajak yang selama ini belum pernah atau tidak sepenuhnya
membayar pajak atas harta mereka baik berupa penghapusan pajak terutang, sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dalam jangka
yang ditetapkan Undang Undang. Data dan informasi mereka juga wajib dirahasiakan pejabat terkait.
Syaratnya, wajib pajak tersebut mau membayar uang tebusan. Nilai uang tebusan
tersebut ditentukan berdasarkan nilai aset yang dilaporkan dikali dengan tarif
tebusan yang ditetapkan Undang Undang. Selain itu, jika harta yang dilaporkan tersebut berada di luar negeri dan
direpatriasi atau dibawa masuk ke Indonesia, maka harta tersebut dikenakan
tarif repatriasi yang nilainya juga ditetapkan Undang Undang.
Subscribe to:
Posts (Atom)