Friday, 29 July 2016

Reshuffle kabinet apakah memberi solusi?




Indonesia telah mengalami pergantian presiden sebanyak tujuh kali; Soekarno orde lama, soeharto orde baru, Habibi, megawati, gus dur, SBY, dan jokowi sekarang orde reformasi. Masing-masing presiden pernah melakukan reshuffle dalam usahanya mencapai target terget pemerintah mensejahterakan rakyatnya. Namun pergantian presiden dan reshuffle  kabinet selama ini tidaklah merubah kondisi buruk rakyat.

Terorisme dalam telaah kritis




Awal mula terorisme banyak menyita perhatian publik ketika terjadi peristiwa penabrakan pesawat komersil Amerika Serikat (AS) yang sebelumnya telah dibajak oleh kelompok teroris ke gedung kembar World Trade Center (WTC) pada 11 September 2001. Pemerintah AS berreaksi cepat dengan menerapkan kebijakan war on terroris, ditambah dengan bantuan media untuk membesarkan isu ini, berhasilah masyarakat dunia terkontuksi persepsinya untuk menganggap terorisme adalah musuh bersama terbesar mereka.

Soal Korupsi dan solusi tuntasnya



        

Korupsi didefinisikan sebagai penggelapan atau penyelewengan uang negara atau perusahaan tempat seseorang bekerja untuk menumpuk keuntungan pribadi atau orang lain. (Sudarsono, Kamus Hukum, hlm. 231). Definisi lain menyebutkan korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, teman, atau kelompoknya. (Erika Revida, Korupsi di Indonesia : Masalah dan Solusinya, USU Digital Library, 2003, hlm. 1).

Analisis lengkap seputar pengampunan pajak atau tax amnesty






Pengampunan pajak (tax amnesty) sendiri berarti penghapusan pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang selama ini belum pernah atau tidak sepenuhnya membayar pajak atas harta mereka baik berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dalam jangka yang ditetapkan Undang Undang. Data dan informasi mereka juga wajib dirahasiakan pejabat terkait. Syaratnya, wajib pajak tersebut mau membayar uang tebusan. Nilai uang tebusan tersebut ditentukan berdasarkan nilai aset yang dilaporkan dikali dengan tarif tebusan yang ditetapkan Undang Undang. Selain itu, jika harta yang dilaporkan tersebut berada di luar negeri dan direpatriasi atau dibawa masuk ke Indonesia, maka harta tersebut dikenakan tarif repatriasi yang nilainya juga ditetapkan Undang Undang.