Thursday, 4 April 2019

Mulianya Perempuan dalam bingkai islam


Tak mengira bahwa kota dengan sebutan kota gaplek yang berada di jogja ini memiliki angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang lumayan tinggi dan cenderung meningkat dari tahun lalu. Menurut kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, Selasa (11/12/2018). Tahun ini sampai triwulan ketiga tercatat ada 76 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun lalu ada 42 kasus. Angka tersebut hanya berdasar laporan dari korban. Bisa saja angka tersebut lebih karena korban tidak melapor ke kepolisian atau ke rumah sakit.  Hal ini dikarenakan masyarakat masih menganggap aib bagi korban jika dilaporkan ke polisi. Polisi ataupun aparat yang berwenang berharap agar pelaporan mengenai adanya kasus kekerasan dapat terdata dan terlaporkan. Dengan begitu pemerintah dan penegak hukum memiliki komitmen untuk menyelesaikan perkara hingga ke tingkat hukum.  


Sebenarnya kasus seperti ini bukan hanya di Gunung Kidul yang notabene bukan kota metropolitan. Kasus yang menjadi langganan di negeri kita ini beberapa yang masuk liputan Tv, tetapi ada juga yang tidak terekspose. Nasib ibu dan perempuan yang seharusnya dimuliakan tetapi pada faktanya jauh dari nilai mulia. Padahal ibu atau perempuan adalah sebagai pencetak generasi yang akan melanjutkan estafet pembangunan. Jika kondisinya seperti ini maka generasi yang dihasilkan adalah generasi yang lemah baik mental dan pemikirannya. Kasus kekerasan ini banyak hal yang  menjadi pemicunya antara lain

1.faktor individu, tidak adanya ketakwaan pada individu individu dan lemahnya pemahaman relasi suami istri dalam rumah tangga.
2. Faktor sistem. Kasus kekerasan ini merupakan penyakit sosial masyarakat. Hal ini disebabkan karena sistem yang tidak menjamin dan mengabaikan  kesejahteraan masyarakat.  Sistem Kapitalis sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan.
3. Sanksi hukum tidak tegas dan tidak menimbulkan   efek jera.
4. Faktor sosial,  gaya hidup hedonis  yang melahirkan perilaku permisf. 

Solusi yang diberikan oleh pemerintah tidak akan cukup menyelesaikan atau menghilangkan ini.
Selama ini solusi yang diberikan oleh pemerintah seakan tambal sulam,   belum menyentuh dasarnya. Untuk itu dibutuhkan solusi yang bisa mengatasi masalah tersebut. Solusi yang bukan hanya parsial, tetapi solusi tuntas. Islam hadir ditengah masyarakat dengan seperangkat aturan yang detail. Hadir ditengah umat manusia dengan aturan hidup sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia.  Perlindungan perempuan ini hanya bisa diwujudkan dg menerapkan sstm dan nilai islam. sstm islam mampu mewujudkan perlindungan terhadap perempuan dengan 3 pilar :ketakwaan individu, kontrol masyarakat, penerapan sstm dan hkm islam oleh negara. Jika ketiga komponen ini dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal cara ini akan dpt meminimalkan faktor faktor yang dapat memicu kasus  kekerasan. Negara memiliki peran besar karena mampu membuat aturan yang menjadikan warga masyarakat untuk berbuat yang baik serta menjaga ketakwaan masyarakat.  Dengan konsep ini niscaya perempuan akan menjadi mulia.

No comments:

Post a Comment