Tak
mengira bahwa kota dengan sebutan kota gaplek yang berada di jogja ini memiliki
angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang lumayan tinggi dan cenderung
meningkat dari tahun lalu. Menurut kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko,
Selasa (11/12/2018). Tahun ini sampai triwulan ketiga tercatat ada 76 kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak tahun lalu ada 42 kasus. Angka tersebut hanya berdasar
laporan dari korban. Bisa saja angka tersebut lebih karena korban tidak melapor
ke kepolisian atau ke rumah sakit. Hal
ini dikarenakan masyarakat masih menganggap aib bagi korban jika dilaporkan ke
polisi. Polisi ataupun aparat yang berwenang berharap agar pelaporan mengenai adanya
kasus kekerasan dapat terdata dan terlaporkan. Dengan begitu pemerintah dan penegak
hukum memiliki komitmen untuk menyelesaikan perkara hingga ke tingkat hukum.
Sebenarnya kasus seperti ini bukan
hanya di Gunung Kidul yang notabene bukan kota metropolitan. Kasus yang menjadi
langganan di negeri kita ini beberapa yang masuk liputan Tv, tetapi ada juga yang
tidak terekspose. Nasib ibu dan perempuan yang seharusnya dimuliakan tetapi pada
faktanya jauh dari nilai mulia. Padahal ibu atau perempuan adalah sebagai
pencetak generasi yang akan melanjutkan estafet pembangunan. Jika kondisinya
seperti ini maka generasi yang dihasilkan adalah generasi yang lemah baik
mental dan pemikirannya. Kasus kekerasan ini banyak hal yang menjadi pemicunya antara lain
1.faktor individu, tidak adanya ketakwaan
pada individu individu dan lemahnya pemahaman relasi suami istri dalam rumah
tangga.
2. Faktor sistem. Kasus kekerasan ini
merupakan penyakit sosial masyarakat. Hal ini disebabkan karena sistem yang
tidak menjamin dan mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Sistem Kapitalis sekuler yang memisahkan
agama dengan kehidupan.
3. Sanksi hukum tidak tegas dan tidak
menimbulkan efek jera.
4. Faktor sosial, gaya hidup hedonis yang melahirkan perilaku permisf.
Solusi yang
diberikan oleh pemerintah tidak akan cukup menyelesaikan atau menghilangkan ini.
Selama ini solusi yang diberikan oleh
pemerintah seakan tambal sulam, belum menyentuh
dasarnya. Untuk itu dibutuhkan solusi yang bisa mengatasi masalah tersebut. Solusi
yang bukan hanya parsial, tetapi solusi tuntas. Islam hadir ditengah masyarakat
dengan seperangkat aturan yang detail. Hadir ditengah umat manusia dengan
aturan hidup sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia. Perlindungan perempuan ini hanya bisa
diwujudkan dg menerapkan sstm dan nilai islam. sstm islam mampu mewujudkan
perlindungan terhadap perempuan dengan 3 pilar :ketakwaan individu, kontrol
masyarakat, penerapan sstm dan hkm islam oleh negara. Jika ketiga komponen ini
dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal cara ini akan dpt meminimalkan faktor
faktor yang dapat memicu kasus
kekerasan. Negara memiliki peran besar karena mampu membuat aturan yang menjadikan
warga masyarakat untuk berbuat yang baik serta menjaga ketakwaan masyarakat. Dengan konsep ini niscaya perempuan akan
menjadi mulia.
No comments:
Post a Comment