Prinsip kedaulatan rakyat menjadikan suara rakyat di posisi tertinggi, dengan suara mayoritas sebagai penentu suatu keputusan. Keputusan yang dihasilkan dari suara mayoritas ini yang kemudian menghasilkan sebuah KESEPAKATAN yang wajib dilaksanakan. KESEPAKATAN inilah yang menjadi hasil tertinggi dari produk sistem demokrasi. Pancasila adalah hasil kesepakatan, UUD 45 adalah hasil kesepakatan, NKRI adalah hasil kesepakatan, Bhinneka Tunggal Ika adalah hasil kesepakatan. Pasal- pasal UUD 45 adalah hasil kesepakatan, semua produk UU adalah hasil kesepakatan, semua hasil pemilu adalah hasil kesepakatan. Semuanya adalah hasil KESEPAKATAN yang muncul dari suara mayoritas rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi..
Kesepakatan bukan harga mati karena dapat berubah seiring waktu, ketika suara mayoritas menghendaki suatu hal baru, maka kesepakatan dapat saja berubah. Demokrasi justru menghendaki perubahan bahkan pada dirinya sendiri sebagai sebuah sistem politik yang lahir dari ideologi sekulerisme. Jika kesepakatan ini harga mati, justru bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi kedaulatan di tangan rakyat. Lantas jika suara mayoritas menghendaki perubahan atas kesepakatan lama dengan kesepakatan baru apakah tidak mungkin terjadi?. Tidak ada suatu kesepakatan harga mati dalam sistem demokrasi, yang ada adalah adanya kesepakatan-kesepakatan baru yang terus muncul dari suara mayoritas rakyat sesuai realitas keadaan.
Dari sini harusnya terjawab bahwa slogan 4 pilar harga mati adalah bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi sendiri. Pancasila bukan harga mati, ia adalah produk kesepakatan yang dapat saja berubah jika mayoritas rakyat menghendaki sesuai realitas jaman. Ketika mayoritas rakyat menganggap pancasila tidak layak lagi menjadi ideologi dan dasar negara dan rakyat menemukan Islam sebagai solusinya, maka ini seharusnya adalah hal yang wajar dan alamiah dalam prinsip demokrasi. UUD 45 bukan harga mati, ia adalah produk kesepakatan yang dapat saja berubah jika mayoritas rakyat menghendaki. Termasuk semua pasal pasalnya yang sudah terbukti sudah dirubah berkali kali karena hasil kesepakatan.
NKRI juga bukan harga mati, ia juga hasil kesepakatan yang dapat saja dirubah jika mayoritas rakyat menghendaki. Wilayahnya dapat saja di perluas jika ada wilayah lain ingin bergabung atau bisa saja terlepas / berkurang jika mayoritas rakyat menghendaki. Referendum lepasnya timor leste adalah produk kesepakatan dari prinsip demokrasi. Justru jika negara menghambat suara mayoritas untuk menambah wilayah atau berkurang wilayah, adalah melanggar prinsip demokrasi kedaulatan di tangan rakyat. Pun jika ada undang undang yang melarang proses ini, juga dapat dirubah melalui jalur kesepakatan bersama untuk merubahnya. Bhinneka Tunggal Ika juga bukan harga mati, ia hanyalah slogan yang dapat saja di ganti kapan saja jika mayoritas rakyat menghendaki.
Semua hal diatas adalah konsekwensi dari prinsip demokrasi kedaulatan di tangan rakyat, rakyat lah yang berhak menentukan mana yang benar mana yang salah, mana yang sesuai mana yang tidak sesuai, mana yang perlu dirubah mana yang masih bertahan, mana yang halal mana yang haram, semuanya kembali kepada suara mayoritas rakyat yang terwujud dalam sebuah kesepakatan. Akhirnya semua sampai pada satu kesimpulan bahwa tidak ada harga mati dalam sistem demokrasi, yang ada hanyalah kesepakatan-kesepakatan yang dapat dirubah kapan saja sesuai kondisi dan keinginan bersama. Sesuai nafsu dan kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Demokrasi dapat saja menghasilkan sebuah kesepakatan harga mati jika darinya mampu membuat sumber hukum atau aturan yang 100% benar dan mustahil salah. Jika mampu membuat sumber hukum yang terbebas dari hawa nafsu, terbebas dari unsur kepentingan manusia secara pribadi atau kelompok, Jika mampu membuat semua orang meyakini dalam hati atau lahiriah sumber aturan itu 100% kebenaranya. Jika mampu membuat sumber hukum yang dapat menjadi rujukan semua permasalahan kehidupan yang 100% pasti benar. Jika mampu membuat sumber hukum yang dapat mengurai secara 100% benar pertanyaan mendasar manusia yaitu dari mana, untuk apa dan akan kemana manusia, kehidupan dan alam semesta ini. Jika MAMPU membuat sumber hukum / aturan yang seperti itu barulah demokrasi dapat membuat kesepakatan yang bersifat HARGA MATI.
No comments:
Post a Comment